StockReview.id – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mewujudkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada nasabah dengan membayarkan Rp4,3 triliun di tahun 2022, untuk lebih dari 310.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, baik produk asuransi konvensional dan syariah.
Adapun lima kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah di tahun 2022, adalah Kanker, Stroke, Angioplasti dan penatalaksanaan invasif lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner, Penyakit Jantung Koroner Lain yang Serius, dan Serangan Jantung Pertama.
Sedangkan pada periode kuartal I tahun 2023, Allianz Life Indonesia terus membuktikan komitmennya membayarkan Rp1 triliun untuk lebih dari 70.000 klaim asuransi jiwa dan kesehatan, dari produk asuransi konvensional dan syariah.
Untuk kondisi penyakit kritis yang paling banyak diklaim oleh nasabah periode Januari-Maret2023 adalah Kanker, Stroke, Penyakit Jantung Koroner, Serangan Jantung Pertama, dan Gagal Ginjal.
“Allianz Life Indonesia berkomitmen untuk merealisasikan tujuannya melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia. Pembayaran klaim adalah moment of truth bagi nasabah, dimana Allianz Life Indonesia hadir untuk membantu nasabah melewati masa yang menantang dengan kondisi penyakit yang dihadapi. Kami selalu memastikan untuk memberikan hak nasabah dengan membayarkan klaim yang legitimate dan sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku dan dimiliki oleh nasabah,” kata Bianto Surodjo, Business Director Allianz Life Indonesia.
Memiliki perlindungan asuransi kesehatan dan jiwa adalah salah satu cara untukmengantisipasi masalah finansial akibat risiko kesehatan yang mungkin dihadapi di mas depan. Namun demikian perlu diingat bahwa untuk bisa mendapatkan manfaat perlindungan asuransi ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh nasabah pemegang polis.
Himawan Purnama, Chief Product Officer Allianz Life Indonesia menyatakan, “Sebagai perusahaan penyedia solusi dan layanan asuransi, Allianz Life Indonesia senantiasa memberikan edukasi kepada nasabah bahwa sebelum membeli polis asuransi, nasabah harus memahami dengan baik produk yang dipilih sudah sesuai dengan kebutuhannya, serta mengisiSurat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) dengan jujur dan transparan agar perlindungan asuransi yang didapatkan sesuai dengan kondisi diri. Selain itu, nasabah juga dapat merasakan kemudahan untuk mendapatkan perlindungan asuransi kesehatan sesuai perjanjian polis. Nasabah bisa mendapatkan perawatan di rumah sakit pilihan sesuai daftar rumah sakit rekanan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga nasabah bisa melakukan perawatan di banyak pilihan tempat, serta pilihan pengajuan klaim kesehatan secara digital, misalnya melalui aplikasi Eazy Connect.”
Himawan juga memaparkan beberapa tips agar manfaat perlindungan asuransi didapatkan secara optimal dan terhindar dari penolakan ketika mengajukan klaim Pastikan pembayaran premi tepat waktu. Dengan melakukan pembayaran premi tepat waktu, kondisi polis dapat terus inforce sesuai dengan ketentuan polis sehingga nasabah dapat terus terlindungi.
Mengisi SPAJ dengan jujur dan transparan. Yang penting untuk diungkapkan nasabah adalah kondisi kesehatan yang sebenarnya. Kondisi kesehatan maupun riwayat pengobatan yang pernah ada sebelumnya dan tidak diungkapkan secara jujur dapat terungkap di masa mendatang, sehingga perusahaan asuransi berhak menolak karena ada kondisi yang sebenarnya di luar cakupan atau tidak memenuhi ketentuan perlindungan dalam polis.
Memperhatikan kondisi yang termasuk cakupan polis dan yang menjadi pengecualian. Setiap polis asuransi memiliki ketentuan-ketentuan yang bermacam-macam, tergantung dari kebijakan produk asuransinya. Adapun beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan adalah; Waiting period/masa tunggu, periode yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Misalnya untuk suatu kondisi penyakit memiliki masa tunggu 12 bulan sejak polis aktif. Jika mengajukan klaim di bawah masa tunggu tersebut, maka tidak termasuk cakupan perlindungan. survival period, periode ketika tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Klaim yang diajukan di dalam survival period dapat ditolak dan membuat polis dibatalkan. Kondisi-kondisi yang menjadi pengecualian dalam polis.
Kelengkapan dokumen yang disyaratkan harus dipenuhi untuk memastikan pengajuan klaim dalam diproses oleh perusahaan asuransi. Ketidakjujuran informasi atau manipulasi kondisi kesehatan yang dialami. Perusahaan asuransi akan melakukan investigasi untuk pengajuan klaim yang diterima. Jika terbukti ada ketidaksesuaian, atau indikasi kejahatan seperti pemalsuan kondisi penyakit agar klaim dapat dicairkan, maka klaim akan ditolak. Jika klaim dilakukan dengan cara reimburse, maka pastikan tidak melebihi batas waktu pengajuan klaim.
“Allianz Indonesia berkomitmen untuk memberikan solusi, pelayanan, dan pengalaman berasuransi yang optimal kepada seluruh nasabah, dengan menjunjung tinggi etika bisnis dan berpegang teguh pada prinsip utmost good faith (itikad baik). Dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, Allianz Indonesia sebagai pelaku di industri asuransi jiwa dan kesehatan juga senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika bisnis, serta mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya.” tutup Himawan.