Market

Aturan Free Float 15 Persen Picu Tekanan Saham Jangka Pendek

×

Aturan Free Float 15 Persen Picu Tekanan Saham Jangka Pendek

Sebarkan artikel ini

Aturan free float 15 persen berpotensi tekan harga saham jangka pendek namun perbaiki kualitas pasar.

Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Kebijakan peningkatan batas minimum saham beredar di publik (free float) menjadi 15 persen dinilai akan berdampak langsung terhadap pergerakan harga saham di pasar modal Indonesia. Aturan ini merupakan bagian dari perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pengamat pasar modal Reydi Octa menyebutkan bahwa dalam jangka pendek, kebijakan tersebut berpotensi menekan harga saham, khususnya bagi emiten yang harus melepas tambahan saham ke publik untuk memenuhi ketentuan baru.

Namun demikian, tekanan tersebut diperkirakan hanya bersifat sementara. Dalam jangka menengah hingga panjang, peningkatan porsi kepemilikan publik justru diyakini akan memperbaiki kualitas perdagangan saham di Bursa.

Dengan meningkatnya free float, mekanisme pembentukan harga saham akan menjadi lebih sehat dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu mengurangi praktik spekulatif atau saham gorengan yang kerap terjadi pada emiten dengan kepemilikan publik terbatas.

Dari sisi likuiditas, peningkatan porsi saham publik diharapkan mampu mendorong volume transaksi serta menarik minat investor institusi, termasuk investor asing. Selama ini, keterbatasan likuiditas menjadi salah satu kendala utama bagi investor global di pasar modal Indonesia.

BEI menetapkan bahwa emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun wajib memenuhi free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, kemudian meningkat menjadi 15 persen pada 2028. Sementara itu, emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 2029 untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong reformasi pasar modal guna meningkatkan transparansi, likuiditas, serta kualitas perusahaan tercatat di Indonesia.