SinarHarapan.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengungkapkan masih maraknya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) dalam Pilkada 2024. Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, pelanggaran yang paling banyak ditemukan terkait ketidaknetralan ASN dan kepala desa, yang melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
“Peristiwa yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa,” ungkap Puadi dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (8/10/2024). Ia menjelaskan bahwa aturan ini melarang ASN dan kepala desa terlibat dalam politik praktis atau menunjukkan keberpihakan dalam Pilkada. Pelanggaran juga meliputi tindakan petahana yang mencalonkan diri kembali, seperti penggantian pejabat di lingkungan pemerintah setempat.
Kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang meningkat ini sudah mencapai ratusan laporan, dengan beberapa daerah, seperti Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kabupaten Pinrang serta Enrekang di Sulawesi Selatan, telah memasuki tahap penyidikan. “Penanganan pelanggaran ini saat ini sedang berjalan dan telah masuk tahap penyidikan di beberapa daerah,” jelas Puadi.
Tahapan Pilkada 2024 kini memasuki masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pada masa tenang dari 24 hingga 26 November, ASN dan kepala desa diminta menjunjung tinggi netralitas. Proses pencoblosan dijadwalkan pada 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan tahap penghitungan suara hingga 16 Desember.
Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, KPU menetapkan 1.553 pasangan calon yang berhak maju pada Pilkada serentak di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Bawaslu mengimbau seluruh ASN dan kepala desa untuk mematuhi aturan demi menjaga demokrasi yang jujur dan adil. (rht)