StockReview.id – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Juda Agung, menegaskan BI akan membekukan rekening yang terafiliasi dengan judi daring.
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran, baik perbankan maupun non-bank, yang memiliki sistem deteksi fraud.
“Penyedia jasa pembayaran wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan untuk transaksi judi online,” kata Juda.
Setelah terdeteksi, penyedia jasa pembayaran melaporkan rekening mencurigakan ke BI untuk ditelusuri lebih lanjut dan segera dibekukan.
Rekening yang dibekukan tidak dapat digunakan untuk transaksi apapun, termasuk pengambilan uang, sebagai upaya menghentikan aktivitas ilegal.
Juda menyebut strategi ini efektif, terbukti dengan pembekuan 7.500 rekening yang terkait transaksi judi daring hingga saat ini.
Selain pembekuan rekening, BI gencar mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan risiko besar yang ditimbulkan dari judi daring.
“Kami lakukan edukasi melalui televisi dan media sosial untuk meningkatkan kesadaran nasabah terhadap ancaman judi online,” jelas Juda.
Langkah tegas ini diharapkan mampu melindungi masyarakat sekaligus memperkuat sistem pembayaran dari aktivitas ilegal seperti judi daring.