Network

Busyro Muqoddas Desak Pemerintah Perhatikan Hakim Mogok Kerja

×

Busyro Muqoddas Desak Pemerintah Perhatikan Hakim Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menyuarakan keprihatinannya terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia, menyusul aksi mogok kerja yang dilakukan ribuan hakim dari berbagai wilayah. Busyro meminta agar pemerintah segera memperhatikan tuntutan para hakim demi menjaga keadilan dan mencegah kemungkinan hakim terjerumus pada korupsi akibat rendahnya gaji.

“Bagaimanapun, kesejahteraan hakim sangat penting. Mobilitas dan kesehatan mereka tidak bisa dipisahkan dari tugasnya yang menuntut profesionalisme tinggi. Tanpa dukungan kesejahteraan dan kesehatan yang layak, hakim-hakim kita seolah dizalimi. Ini harus segera diatasi,” ujar Busyro saat bertemu perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta.

Selama 12 tahun terakhir, gaji para hakim di Indonesia tidak mengalami peningkatan, yang berpotensi membuat profesi ini rentan terhadap praktik suap. Busyro mengingatkan bahwa kondisi kesejahteraan yang minim bisa mengancam integritas peradilan, menciptakan celah bagi investor asing atau pihak-pihak lain yang hendak menyuap hakim untuk kepentingan mereka.

“Jika ada investor asing yang melakukan suap, maka yang akan rugi adalah pencari keadilan. Padahal banyak hakim yang bekerja keras untuk tetap profesional, tetapi sistem harus mendukung mereka untuk menjaga integritas,” tegas Busyro.

Aksi mogok hakim ini digagas oleh SHI, dengan ribuan hakim di berbagai pengadilan di seluruh Indonesia melakukan cuti bersama dari 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang layak, serta menginginkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan mandiri bagi profesi hakim.

Selain itu, SHI menuntut pengesahan RUU Contempt of Court, yang akan melindungi hakim dari ancaman atau penghinaan, serta meminta pemerintah menyusun peraturan khusus untuk jaminan keamanan hakim. (rht)