StockReview.id – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) mencatat jumlah debitur tembus 1,4 juta hingga September 2023.

“Jumlah debitur 1.471.508 per September 2023,” jelas Corporate Communication PT Askrindo Luluk Lukmiyati ketika ditemui di Jakarta, Senin (10/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Luluk pun menuturkan bahwa Askrindo juga memiliki program untuk menjadmin Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Hal itu lantaran Askrindo memang mendapatkan mandat dari pemerintah untuk mendorong roda bisnis UMKM dengan memberikan penjaminan kredit melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kredit modal kerja (KMK) dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Diungkapkannya, volume penjaminan KUR tersebut sampai dengan September 2023 telah mencapai Rp85,4 triliun. Ia bilang, sektor usaha perdagangan menjadi sektor terbesar yang mendapatkan penjaminan KUR.

“Sektor usaha perdagangan menjadi sektor terbesar untuk penjaminan KUR dengan total Rp 41,39 triliun atau 48,46 persen dari semua sektor,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Luluk juga menuturkan bahwa pada 2024 ini perusahaan akan berusaha mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) dari Pemerintah melalui holdingnya yaitu PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) alias Indonesia Financial Grup (IFG).

“Tahun ini kita tidak dapat PMN, tapi tahun depan diusahakan. (PMN) bukan kita yang meminta karena kita sudah ada holding. Jadi sebenarnya yang mendapatkannya adalah IFG,” ungkapnya.

Luluk menuturkan, sebagai lembaga keuangan yang ditunjuk Pemerintah dalam memberikan pertanggungan/penjaminan KUR untuk pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur, maka Askrindo harus memiliki modal.

“Kenapa kita butuh PMN? (itu) sebagai modal dasar kita, kalau kita bicara mengenai mengcover kemungkinan adanya gagal bayar dari UMKM ke perbankan. Nah, kita kan mengcover kerugiannya dan kita dianggap sebagai perusahaan yang harus memiliki modal untuk bisa mengcover kerugian tersebut. Memang karena ini penugasan dari Pemerintah jadi dibantu kitanya,” tutup Luluk.

“Kenapa kita butuh PMN? (itu) sebagai modal dasar kita, kalau kita bicara mengenai mengcover kemungkinan adanya gagal bayar dari UMKM ke perbankan. Nah, kita kan mengcover kerugiannya dan kita dianggap sebagai perusahaan yang harus memiliki modal untuk bisa mengcover kerugian tersebut. Memang karena ini penugasan dari Pemerintah jadi dibantu kitanya,” tutup Luluk.