StockReview.id – International Monetary Fund (IMF) atau Dana Moneter Internasional menyarankan pemerintahan selanjutnya, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjaga defisit fiskal tetap berada di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
IMF Mission Chief to Indonesia, Maria Gonzalez mengatakan bahwa defisit fiskal yang sebesar maksimal 3% dari PDB dibutuhkan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045. “Dalam jangka menengah, kredibilitas kebijakan Indonesia yang diperoleh dengan susah payah harus dipertahankan. Aturan fiskal Indonesia yang membatasi defisit 3% dari PDB masih sesuai untuk mendukung visi Indonesia Emas,” ujar Gonzalez dalam laporan 2024 Article IV Mission to Indonesia.
Pencapaian tersebut bisa tercapai terutama apabila didukung dengan penguatan pendapatan negara serta belanja pembangunan yang berkualitas. Selain itu, risiko fiskal yang berkaitan dengan contingent liability juga perlu dikendalikan.
“Peningkatan penargetan subsidi energi dan meningkatkan pendapatan akan menciptakan ruang bagi belanja yang lebih ramah pertumbuhan dalam jangka waktu dekat,” katanya.
Berkat konsistensi kebijakan dan konsolidasi fiskal pasca pandemi Covid-19, IMF menilai bahwa pemerintah Indonesia perlu menekan defisit anggaran dan mencetak surplus keseimbangan primer pada tahun lalu.
Turunnya defisit dan surplus keseimbangan primer akan mendukung pertumbuhan dan bauran kebijakan yang lebih seimbang sekaligus menjaga ruang kebijakan untuk merespons risiko-risiko negatif pada tahun 2024 dan 2025.
“Indonesia perlu menghadapi dunia yang lebih rentan terhadap guncangan. Respons kebijakan yang tepat perlu disesuaikan dengan sifat dan durasi guncangan, dan didukung oleh peningkatan komunikasi,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Bangggar DPR RI) telah menyepakati untuk menurunkan target batas bawah defisit RAPBN 2025 dari 2,45% PDB menjadi 2,29% PDB.
Dengan begitu, target defisit RAPBN 2025 disepakati berada pada kisaran 2,29% hingga 2,82% dari PDB. Angka ini akan menjadi panduan dalam penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2025 yang akan dibacakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2024.