Network

Jessica Wongso Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali

×

Jessica Wongso Ajukan Permohonan Peninjauan Kembali

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, hari ini mendaftarkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Didampingi penasihat hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica berharap langkah ini dapat mengubah status hukum dan mengembalikan nama baiknya.

Otto Hasibuan mengungkapkan bahwa permohonan PK ini didasarkan pada penemuan novum atau bukti baru serta adanya kekeliruan dalam putusan hakim.

“Kami merasa perlu untuk mengajukan PK ini, dan setelahnya kami akan menjelaskan secara detail dasar permohonan ini,” jelas Otto kepada awak media.

Meskipun Jessica telah mendapatkan pembebasan bersyarat, Otto menekankan bahwa kliennya tetap merasa tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepadanya. “PK adalah hak setiap orang yang merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan,” ujarnya.

Jessica sendiri tampak optimis saat mengajukan PK. “Semoga PK ini lancar dan dikabulkan. Itu saja sih, terima kasih,” ucapnya singkat. Ia menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya telah menyiapkan segala sesuatunya terkait pengajuan PK ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkapkan kesiapan untuk menghadapi pengajuan PK dari Jessica Wongso. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan bahwa jaksa penuntut umum akan siap menanggapi jika PK tersebut diajukan, namun ia mengingatkan pentingnya alasan hukum yang kuat untuk mendasari permohonan tersebut.

Jessica Wongso yang telah bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024, masih diharuskan melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan pengajuan PK ini, diharapkan dapat melindungi harkat, martabat, dan nama baik Jessica di hadapan hukum.