Finansial

Kemenkeu Pastikan Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Sudah Kaji Dampak Ekonomi dan Sosial

×

Kemenkeu Pastikan Kenaikan Tarif PPN 1 Persen Sudah Kaji Dampak Ekonomi dan Sosial

Sebarkan artikel ini

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen telah mempertimbangkan berbagai aspek penting.

StockReview.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen telah mempertimbangkan berbagai aspek penting.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan kebijakan ini dibahas mendalam bersama DPR sebelum disetujui.

Kajian akademis melibatkan para ahli untuk memastikan kenaikan tarif dari 11 persen ke 12 persen tidak membebani masyarakat secara berlebihan.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kebijakan ini dirancang dengan perhatian khusus pada kondisi sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19, termasuk kebutuhan pokok dan sektor kesehatan, saat menyusun kebijakan perpajakan.

“Kami tidak pernah membuat kebijakan pajak tanpa mempertimbangkan sektor lain seperti kesehatan dan kebutuhan pangan masyarakat,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/11).

Kemenkeu optimistis kebijakan kenaikan PPN ini akan mendukung penerimaan negara tanpa mengorbankan kesejahteraan masyarakat luas.