SinarHarapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, jika ia kembali mangkir dari panggilan penyidik. Sahbirin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang melibatkan pejabat dan sejumlah pihak di Kalimantan Selatan.
“Kami akan lakukan prosedur pemanggilan sesuai aturan. Jika ia tidak hadir lagi tanpa alasan yang sah, maka kami akan memasukkan namanya ke dalam DPO,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Sahbirin menjadi satu dari tujuh tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp12 miliar, yang diduga terkait dengan praktik suap dalam proyek pemerintah daerah.
Selain Gubernur Sahbirin, enam tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK dan akan menjalani pemeriksaan intensif selama 20 hari ke depan. Para tersangka tersebut termasuk Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Dalam kasus ini, KPK menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Jika Sahbirin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, langkah penerbitan DPO akan menjadi pilihan serius. (rht)