Network

KPK Selidiki Dugaan Suap dalam Pemeliharaan Jalur Kereta, Lima Saksi Diperiksa

×

KPK Selidiki Dugaan Suap dalam Pemeliharaan Jalur Kereta, Lima Saksi Diperiksa

Sebarkan artikel ini

SinarHarapan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dengan memeriksa lima saksi terkait dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). Penyidikan ini dipicu oleh adanya aroma tak sedap mengenai pengaturan lelang dan pembagian fee yang mencurigakan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. “Saksi hadir semua, didalami terkait pengetahuan dan peran saksi dalam pengaturan lelang dan pemberian fee,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024). Para saksi yang diperiksa diidentifikasi dengan inisial EB, YP, SW, WI, dan DFH, di mana dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di perusahaan konstruksi terkemuka, yakni Kepala Divisi PT PP (Persero), Yulari Pramuraharjo, dan karyawan PT Wijaya Karya (Persero), Sabdoyono Wiyasa.

KPK tidak merinci lebih lanjut mengenai peran spesifik masing-masing saksi dalam skandal ini, namun upaya penyelidikan telah menunjukkan indikasi adanya praktik korupsi yang melibatkan pengaturan lelang dan pembagian fee. “Kami masih menelusuri alur peran dan informasi yang didapat dari saksi-saksi ini untuk mendalami kasus ini lebih lanjut,” tambah Tessa.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta ini telah mengakibatkan pengusutan yang meluas ke beberapa wilayah. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa investigasi meliputi beberapa ruas jalur kereta di Indonesia, termasuk di Semarang, Solo, Jawa Barat, dan Medan. “Ada beberapa tempat yang masih dalam tahap penyelidikan, dan kami tidak bisa memberikan rincian lebih lanjut,” jelas Asep pada 28 Agustus 2024.

Meskipun beberapa ruas jalur kereta terindikasi terlibat dalam praktik korupsi, Asep menekankan bahwa tidak semua pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta mengalami tindak pidana korupsi. “Kami akan memisahkan mana yang termasuk dalam kategori pelanggaran hukum dan mana yang tidak. Setiap pengadaan jalur kereta harus memenuhi prosedur yang ada,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan proyek infrastruktur yang krusial bagi pengembangan transportasi di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini demi menjaga integritas proyek-proyek pemerintah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga publik.

Dalam kesempatan ini, KPK juga mengingatkan bahwa mereka tidak segan-segan untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. Dengan penyelidikan yang terus berlanjut, diharapkan hasilnya dapat membawa keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sektor perkeretaapian di Indonesia.

Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Dengan begitu, upaya pembangunan infrastruktur di Tanah Air bisa berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.