StockReview – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) memberikan mandat kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan saat ini LPS sedang menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU itu. Nantinya program tersebut akan dilaksanakan selama 5 tahun sejak UU disahkan.
“Kami tengah melakukan persiapan seluruh peraturan pelaksanaan dari amanat baru tersebut dan menyusun struktur organisasi yang baru untuk mendukung PPP,” ujar Yudhi dalam siaran pers.
Yudhi bilang dengan program itu diharapkan citra industri asuransi dalam negeri menjadi lebih baik dan dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, yakni dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Dia juga menyebutkan PPP pada dasarnya merupakan perlindungan kepada nasabah asuransi, bukan penyelamatan perusahaan asuransi.
Sebagai informasi, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK. penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.
Perusahaan asuransi yang akan mengikuti PPP adalah perusahaan yang dinyatakan sehat. Untuk mengetahui sehat atau tidaknya perusahaan asuransi, LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).