NetworkNews

Menkominfo: Aliran Dana Judi Online Menyebar di Lebih dari 20 Negara

×

Menkominfo: Aliran Dana Judi Online Menyebar di Lebih dari 20 Negara

Sebarkan artikel ini

StockReview.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa pemutusan akses internet terhadap judi online yang melibatkan Kamboja dan Filipina merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam memberantas praktik judi online.

Menurut Budi, banyak aktivitas judi online berpusat di kedua negara tersebut, seperti yang diungkapkan dalam rapat koordinasi Satgas Judi Online pada tanggal 19 Juni 2024 yang dipimpin oleh Menkopolhukam. Selain di Kamboja dan Filipina, ada juga 20 negara lain yang diduga menjadi sumber aliran dana dari aktivitas judi online, terutama di Asia Tenggara seperti Thailand dan Vietnam.

Budi menambahkan bahwa total transaksi dari aktivitas judi online ke 20 negara ini mencapai Rp 5 triliun dalam lima tahun terakhir. “Transaksi aktivitas judi online ke 20 negara mencapai Rp 5 triliun. Jumlah ini berasal dari akumulasi aktivitas judi online dalam periode lima tahun terakhir,” katanya.

Pemutusan akses internet terkait judi online ke kedua negara tersebut, menurut Budi, dilakukan sesuai dengan UU Telekomunikasi. Ia juga menegaskan bahwa Satgas Judi Online yang dipimpin oleh Kapolri sedang aktif melakukan langkah-langkah penindakan terhadap pelaku judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus melakukan moderasi konten dan pengendalian telekomunikasi, termasuk tindakan take down konten, peringatan kepada platform, serta penutupan akses melalui ISP.

“Saya ditugaskan menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan yang fokusnya adalah langkah-langkah taktis seperti sosialisasi, edukasi, dan upaya pencegahan judi online,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kemkominfo sekaligus Wakil Harian Pencegahan Satgas Judi Online, Usman Kansong, menyatakan bahwa Satgas ini akan bekerja secara komprehensif dan terintegrasi untuk memberantas judi online dari hulu ke hilir.

Langkah-langkah pencegahan meliputi edukasi masyarakat dan penegakan hukum di bidang telekomunikasi untuk mengatasi fenomena judi online yang meresahkan.