StockReview.id – Mutuagung Lestari Tbk (MUTU) atau emiten yang biasa dikenal sebagai Mutu International bersiap memanfaatkan potensi bisnis sertifikasi unit karbon pada bisnis bursa karbon Indonesia (IDXCarbon) yang telah resmi diluncurkan pada Selasa, 26 September 2023.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan payung hukum terkait Bursa Karbon. Melalui Peraturan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Beleid ini akan menjadi acuan perdagangan karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.
Corporate Secretary Mutu International, Triyan Aidilfitri mengatakan, MUTU International adalah Lembaga Sertifikasi yang berperan sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi dalam mata rantai kegiatan perdagangan karbon ini, sebelum Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kemudian dapat diperdagangkan di Bursa Karbon.
“MUTU memanfaatkan potensi bisnis bursa karbon sebagai Lembaga Independen yang melakukan Validasi dan Verifikasi Dokumen Perusahaan dalam Rencana Aksi Mitigasi mereka menurunkan emisi gas rumah kaca,” kata Triyan .
Triyan menjelaskan, kredibilitas lembaga yang berperan sebagai Validator dan Verifikator (LVV), Lembaga Validasi dan Verifikasi adalah melalui mekanisme Akreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional).
Seperti diketahui bahwa Penyelenggaran Ekonomi Karbon telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2021, sedangkan Tata Laksana Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbaon (NEK) diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.
Regulasi ini mengatur mekanisme perdagangan karbon, mulai pelaksanaan hingga penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). Dengan demikian, jika suatu industri atau perusahaan yang memiliki potensi pengurangan emisi karbon dan ingin memperdagangkan karbonnya di Bursa Karbon, harus memiliki SPE-GRK.
Triyan menuturkan setiap perusahaan atau industri yang ingin menjadi peserta dalam perdagangan karbon, dapat menyusun Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM), yang kemudian DRAM ini akan dilakukan validasi oleh Lembaga Validasi.
“Saat DRAM sudah divalidasi, kemudian diimplementasikan, dan selanjutnya harus dilakukan pengukuran emisi aktual pada akhir periode yang akan diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi,” ujar Triyan.
Lebih lanjut, keberadaan Bursa Karbon menjadi salah satu langkah strategis yang dilakukan Indonesia menunjukkan komitmen untuk melengkapi ekosistem dalam mendukung kebijakan Net Zero Emmision sekaligus memanfaatkan potensi perdagangan karbon secara internasional.
MUTU akan mendukung dan berkontribusi terhadap Bursa Karbon dalam perannya sebagai Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) Gas Rumah Kaca (GRK). Saat ini MUTU juga sedang berproses untuk melengkapi skema layanan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Komite Akreditasi Nasional.
Sebagai informasi, MUTU telah memasarkan jasa LVV sejak tahun 2015 melalui skema voluntary market seperti program ISO 14064-2, Joint Credit Mechanisms, Carbon Offseting and Reduction Scheme for International Aviation (CORSIA), Social Carbon, Plan Vivo, serta menyediakan jasa sertifikasi skema-skema sustainability internasional lainnya seperti ISCC, FSC, FSSC 22000 dan RSPO.