StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menekankan pentingnya etika penagihan kredit dari pelaku usaha jasa keuangan karena banyaknya pengaduan yang masuk soal cara penagihan yang tidak sesuai.
“Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan,” kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Rabu.
Regulator lembaga jasa keuangan itu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Mekanisme itu mencakup bahwa pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen, tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, tidak menagih pihak selain konsumen, tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Kemudian, di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen.
Selain itu, hanya pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian dengan konsumen atau sesuai ketentuan undang-undang.
Pihaknya mengingatkan apabila pelaku usaha jasa keuangan melanggar, maka dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan atau pembekuan produk.
Selanjutnya, pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk hingga pencabutan izin usaha. (end/ant)