StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha dua entitas keuangan pada Oktober 2024, yaitu platform fintech peer-to-peer (P2P) lending Investree Radhika Jaya dan perusahaan pembiayaan Rindang Sejahtera Finance. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK menegakkan regulasi di sektor pembiayaan, modal ventura, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga PVML OJK, Agusman, mengungkapkan pencabutan izin Investree dilakukan karena perusahaan gagal memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai dengan POJK Nomor 10 Tahun 2022. Selain itu, performa bisnis yang memburuk menyebabkan gangguan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
“Investree tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum, dan kinerjanya mengalami penurunan signifikan yang mengganggu pelayanan publik,” ujar Agusman dalam konferensi pers pada 1 November 2024.
Sementara itu, pencabutan izin PT Rindang Sejahtera Finance dilakukan setelah perusahaan gagal memperbaiki tingkat kesehatan keuangan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain tindakan pencabutan izin, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura, dan 16 fintech P2P lending atas pelanggaran regulasi selama bulan Oktober 2024.
Meski ada penutupan sejumlah entitas, OJK mencatat pertumbuhan piutang pembiayaan secara keseluruhan mencapai Rp 501,78 triliun, naik 9,39% YoY dibandingkan Rp 458,60 triliun pada September 2023.
Pada sektor fintech P2P lending, outstanding pembiayaan mencapai Rp 74,48 triliun per September 2024, tumbuh pesat sebesar 33,73% YoY dari Rp 55,70 triliun pada periode yang sama tahun lalu.
Namun, sektor modal ventura mencatat penurunan. Total pembiayaan turun menjadi Rp 16,25 triliun, dibandingkan Rp 17,68 triliun pada September 2023. Penurunan ini juga terlihat pada aset industri modal ventura yang menyusut dari Rp 27,24 triliun menjadi Rp 26,15 triliun pada September 2024.
Langkah OJK ini menunjukkan komitmen untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan sekaligus mendorong transformasi di sektor pembiayaan dan fintech. OJK juga terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dan memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.