StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah terhitung sejak tanggal 25 Juli 2023.
Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-95/KR.02/2023 tanggal 25 Juli 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah.
Dengan dicabutnya izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ini maka kantor Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.
Selanjutnya pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta untuk melakukan rapat anggota untuk melakukan pembubaran badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi. Penyelesaian hak dan kewajiban koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah selanjutnya akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.(***)