Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengambil tindakan tegas untuk PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, yakni secara resmi mencabut izin usaha perusahaan asuransi tersebut pada Jumat (23/6/2023).

Tampaknya keputusan tersebut tak disambut baik bagi korban sekaligus nasabah Kresna Life yang sudah menandatangani perjanjian subordinate loan (SOL). Terkait hal tersebut, salah satu korban Kresna Life Christian tak memungkiri akan ada nasabah yang tidak puas dengan keputusan tersebut.

“Bisa saja melakukan penuntutan ke OJK, apalagi jika aset yang dibagikan sangat minim sekali (lewat likuidasi),” ucap Christian.

Christian mengatakan keputusan tersebut jelas-jelas bukan solusi untuk menyelesaikan masalah. Akan tetapi, dianggap malah memperpanjang masalah.

“Apakah OJK bisa menjamin pengembalian dana pemegang polis 100% melalui mekanisme likuidasi? Jangan hanya membagi, lalu dianggap selesai,” ungkapnya.

Menurut Christian, OJK terkesan terburu-buru mengambil keputusan mencabut izin usaha Kresna Life. Dia pun menganggap OJK hanya mau segera lepas dari kasus tanpa perduli efeknya ke nasabah. Dia pun menilai OJK juga memiliki kesalahan yang mana mempertanyakan fungsi pengawas. Disebutkan justru OJK yang menyebabkan kejadian Kresna Life terjadi dan merugikan nasabah.

“Bagaimana bisa suatu produk K-lita yang produknya sudah disetujui oleh OJK, tetapi ternyata menyimpan masalah bom waktu karena melanggar aturan OJK. Apakah OJK tidak mengawasi?” katanya.

Christian merupakan salah satu nasabah yang membeli produk PIK. Dia mengatakan kalau dahulu mengetahui ada produk, seperti K-lita, yaitu unit link yang dijaminkan, tentu dirinya tak akan mau membeli produk asuransi tersebut. Sebab, pasti jadi masalah ujung-ujungnya. Menurutnya, OJK semestinya mengetahui hal tersebut dan melindungi nasabah, bukan hanya sudah terjadi lalu memutuskan cabut izin usaha dan likuidasi. Dia menganggap OJK tak profesional karena telah melakukan hal tersebut.

Dia pun menyatakan harapannya sudah pupus. Sebab, setelah cabut izin usaha dan likuidasi, maka nasabah kemungkinan hanya akan mendapatkan pengembalian yang sangat minim.