News

OJK: Maraknya Pinjol Ilegal Berbasis Server Luar Negeri

×

OJK: Maraknya Pinjol Ilegal Berbasis Server Luar Negeri

Sebarkan artikel ini

Meski pemerintah telah menutup operasional pinjol ilegal di Indonesia, masalah ini belum selesai.

ilustrasi

StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan bahwa pinjaman online ilegal terus bermunculan.

Meski pemerintah telah menutup operasional pinjol ilegal di Indonesia, masalah ini belum selesai.

Salah satu penyebab utamanya adalah server pinjol ilegal yang berada di luar negeri.

“Pinjol ilegal sudah ditutup ratusan kali, tapi tetap muncul lagi,” ungkap Mirza Adityaswara.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK ini menyampaikan pernyataan dalam konferensi internasional di Bali.

Ia mengungkapkan bahwa pinjol ilegal berkembang meskipun aplikasi atau situsnya telah diblokir di Indonesia.

Posisi server di luar yurisdiksi Indonesia membuat aktivitas pinjol ilegal sulit dihentikan.

Upaya penutupan pinjol ilegal ini merupakan bagian dari tindakan hukum OJK.

OJK juga melacak rekening bank yang terkait dengan aktivitas pinjol ilegal.

Setelah ditemukan, rekening-rekening ini ditutup untuk memutus aliran dana ilegal.

“Pinjol ilegal sudah ditindak sesuai ranah hukum dan ditutup,” tambah Mirza.

Namun, Mirza menegaskan pentingnya kolaborasi antarnegara dalam memberantas pinjol ilegal.

Kerja sama ini perlu melibatkan regulator keuangan dan penegak hukum internasional.

“Kalau server di luar negeri, harus ada koordinasi dengan negara asal server tersebut,” jelasnya.

Tak hanya regulator keuangan, aparat hukum juga perlu dilibatkan dalam penindakan ini.

OJK berharap agar koordinasi lintas negara semakin kuat untuk memutus jaringan pinjol ilegal.

Regulator berharap langkah ini dapat menekan pertumbuhan pinjol ilegal di Indonesia.

Kolaborasi internasional ini penting mengingat banyak server pinjol ilegal berada di luar negeri.

OJK akan terus berupaya menutup aktivitas pinjol ilegal yang merugikan masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari pinjaman ilegal di Indonesia.

Melalui kerja sama yang solid, OJK yakin bisa melindungi masyarakat dari risiko pinjol ilegal.