Finansial

OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Percepat Asesmen dan Pembayaran Klaim Dampak Unjuk Rasa

×

OJK Minta Lembaga Jasa Keuangan Percepat Asesmen dan Pembayaran Klaim Dampak Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

OJK minta lembaga jasa keuangan percepat asesmen dan pembayaran klaim dampak unjuk rasa sejak 25 Agustus 2025. Sektor jasa keuangan disebut tetap resilient.

Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga jasa keuangan (LJK) segera mempercepat proses asesmen dan pembayaran klaim terkait dampak unjuk rasa yang terjadi sejak 25 Agustus 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa OJK terus berkoordinasi dengan industri keuangan untuk memastikan layanan tetap berjalan optimal bagi masyarakat. Menurutnya, sektor jasa keuangan sejauh ini masih menunjukkan resiliensi yang kuat.

“OJK meminta LJK proaktif mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat asesmen terhadap kemungkinan kerugian, serta memastikan pembayaran klaim segera dilakukan,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (4/9/2025).

Setelah proses verifikasi hasil asesmen diselesaikan, Mahendra menjelaskan bahwa pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan polis yang berlaku. OJK juga mengonfirmasi bahwa santunan telah diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa tersebut.

Selain fokus pada penyelesaian klaim, OJK menyiapkan deregulasi di bidang pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan pegadaian. Relaksasi ini berupa kemudahan pembiayaan bagi calon nasabah yang secara historis memiliki kualitas pembiayaan non-lancar yang tidak material.

“Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan selaras dengan risk appetite lembaga jasa keuangan, pembiayaan tetap dapat diberikan,” jelas Mahendra.

Langkah OJK ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus memberikan kepastian perlindungan kepada masyarakat yang terdampak unjuk rasa.