Foto: Ilustrasi OJK.

StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis aturan terkait perdagangan bursa karbon bakal rampung di bulan September 2023, sesuai yang diamanatkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun untuk menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut, regulator telah melakukan beberapa kali konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

“Dan kita dari apa yang sudah kita capai kita masih optimis September 2023 ini sudah bisa live perdagangan bursa karbon. Untuk penyelenggara kita akan seleksi, jadi siapapun akan dapat mnyelenggarakan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi saat FGD dengan media massa di Kuta, Bali, Jumat (14/7/2023). Baca Juga: Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat

Sementara itu, dasar hukum penyelenggaraan Bursa Karbon meliputi pengesahan Paris Agreement, Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Permen LHK Nomor 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, Permen ESDM Nomor 16/2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan NEK Subsektor Pembangkit Tenaga Listrik, dan UU P2SK.

Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN telah menjadi menjadi mitra melalui jalur distribusi Bancassurance selama lebih dari 5 tahun. Produk Smart Flexi Optima Link ini bisa didapatkan melalui kantor Bank BTN terdekat di seluruh Indonesia.