News

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

×

Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Maksimal 50 Liter per Hari

Sebarkan artikel ini

Pemerintah batasi pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari mulai April 2026 melalui sistem MyPertamina.

Foto: Istimewa.

StockReview.id – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 April 2026. Dalam kebijakan ini, pembelian BBM jenis Pertalite dan solar dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan per hari.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut dilakukan menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina guna memastikan distribusi BBM lebih tepat sasaran.

Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda empat pribadi maupun umum. Selain itu, setiap transaksi pembelian diwajibkan mencatat nomor polisi kendaraan sebagai bagian dari sistem pengawasan.

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan umum seperti bus dan truk pengangkut barang yang memiliki kebutuhan bahan bakar lebih besar. Untuk kategori tersebut, pemerintah menetapkan batas berbeda, yakni maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan roda empat umum dan hingga 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam atau lebih.

Selain itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah juga tetap mendapatkan alokasi maksimal 50 liter per hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran BBM subsidi. Pemerintah berharap langkah ini dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi serta menjaga ketersediaan BBM bagi masyarakat yang berhak.

Foto

StockReview.id – Sejumlah kendaraan mengisi bahan bakar minyak di SPBU di Jakarta, Selasa (12/3/2024). Pertamina Patra Niaga memastikan stok…