StockReview.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) menyoroti fenomena disrupsi digital di dunia bisnis. Untuk mengatasinya, pemerintah mengeluarkan lima kebijakan terkait digitalisasi.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Produktivitas dan Daya Saing, Herbert Siagian, saat mewakili Menteri Koperasi dan UKM, pada acara Reuni Akbar Ikatan Alumni UIN KH Saifuddin Zuhri Purwokerto (IKA UIN Saizu) Tahun 2024 .
Herbert mengatakan disrupsi digital dalam skala ekstrem bisa menghilangkan pekerjaan yang sudah ada dan menggantikannya dengan teknologi digital. Ia pun menyampaikan saat ini Indonesia harus bersiap menghadapi gelombang kedua disrupsi digital.
“Beberapa kebijakan terkait digitalisasi telah dikeluarkan pemerintah. Antara lain, UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 65 mengatur mengenai data/informasi yang disediakan bisnis online. Kedua, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008,” kata Herbert dalam keterangannya.
Herbert melanjutkan, kebijakan yang ketiga dari pemerintah yakni Peraturan Pemerintah Nomor 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sementara yang keempat, lanjut Herbert, Peraturan Nomor 21/18/PADG/2019 Bank Indonesia Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response (QRIS) code untuk pembayaran.
“Kelima, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui sistem elektronik,” tutur Herbert.