Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total pen dapatan industri asuransi jiwamencapai Rp54,36 triliun pada kuartal I/2023. Pendapatan tersebut turun
12,7 persen secara tahunan (year on year/yoy) dibanding periode kuartal I/2022 yaitu sebesar Rp62,27 triliun.

Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, mengatakan bahwa pendapatan industri asuransi jiwa yang turun tersebut disebabkan merosotnya pendapatan premi di
kuartal pertama sebesar 6,9 persen, dari Rp48,99 triliun pada kuartal I/2022 menjadi Rp45,6 triliun pada periode yang sama tahun 2023.

“Meski begitu, pendapatan premi secara weighted mengalami pertumbuhan 2 persen yoy, dari Rp27,55 triliun pada kuartal I/2022 menjadi Rp28,1 triliun di kuartal I/2023. Kami amati penurunan itu karena pendapatan premi, pendapatan premi bobotnya 83,9 persen terhadap pendapatan,” katanya dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I/2023, 24 Mei lalu.

Budi pun menanggapi tren penurunan premi dengan optimistis. Dia berpendapat tertekannya premi mengindikasikan target pasar industri asuransi jiwa makin meluas. “Produk yang dipasarkan belakangan ini juga sudah diminati oleh kalangan masyarakat menengah ke bawah. Artinya, mereka menyadari bahwa mereka membutuhkan perlindungan dengan premi yang lebih kecil.

Sementara itu, Ketua Bidang Kanal Distribusi dan Inklusi Tenaga Pemasar AAJI, Elin Waty, mengatakan bahwa pembayaran klaim yang senantiasa meningkat membuktikan industri ini adalah industri yang likuid dan mampu menunaikan kewajibannya kepada para pemegang polis atau penerima manfaat.

“Sebanyak 3,82 juta pemegang polis dan penerima manfaat telah merasakan manfaat asuransi jiwa. Kami di industri berupaya memberikan pelayanan yang maksimal kepada nasabah dengan membayarkan klaim sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku,” jelas Elin.

Dia menambahkan bahwa sejak pertengahan tahun 2022 klaim kesehatan menjadi salah satu komponen klaim yang meningkat pesat. Tercatat pada periode kuartal I/2023 ini klaim kesehatan mengalami peningkatan sebesar 38,6 persen. Inflasi biaya medis yang cukup tinggi menjadi indikasi atas tingginya pertumbuhan tersebut.

“Pascapandemi Covid-19 biaya perawatan kesehatan saat ini meningkat tajam. Oleh karenanya, kami berpesan kepada seluruh pemegang polis untuk secara berkala
melakukan review atas perlindungan yang dimilikinya agar tetap sesuai dengan kebutuhan,” tambah Elin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga, Regulator Stakeholder Dalam Negeri dan Internasional AAJI, Shadiq Akasya, menyampaikan bahwa total investasi industri asuransi jiwa turun 2,1 persen menjadi Rp534,33 triliun pada kuartal I/2023, dibandingkan kuartal yang sama periode sebelumnya sebesar Rp545,79 triliun. “Penurunan total investasi industri asuransi jiwa diindikasikan karena adanya penurunan pendapatan premi industri asuransi jiwa,” paparnya.

“Penerapan SEOJK PAYDI secara berkala sejak awal tahun 2022 dan mulai berlaku penuh pada Maret 2023 ini menyebabkan adanya perubahan penempatan dana investasi asuransi jiwa. Oleh karenanya perusahaan asuransi jiwa harus melakukan evaluasi dan menentukan ulang strategi penempatan investasinya guna menyesuaikan portofolio produk yang dipasarkannya. Hal ini juga yang mungkin membuat total investasi asuransi jiwa menjadi sedikit menurun,” jelas Shadiq.

Dalam rangka mematuhi aturan yang berlaku, industri asuransi jiwa secara konsisten meningkatkan penempatan investasinya pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Sampai dengan Maret 2023, investasi pada instrumen SBN tercatat meningkat 23,3 persen menjadi Rp151,7 triliun.

“Penempatan investasi yang dilakukan industri asuransi jiwa wajib didasari oleh portofolio produk yang dipasarkan serta risk appetite dari nasabahnya. Seiring dengan
berlakunya SEOJK PAYDI yang mengatur porsi penempatan investasi, kami berharap ke depan akan semakin banyak instrumen investasi yang sesuai kebutuhan industri,” kata Shadiq.