StockReview.id – Check Point Software Technologies Ltd meminta perusahaan Indonesia meningkatkan keamanan siber mereka di tengah ratifikasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru-baru ini disahkan.
“Meningkatnya tingkat serangan siber di Indonesia dan pelanggaran keamanan besar membuktikan, ancaman keamanan siber semakin canggih dan sulit dideteksi,” kata Deon Oswari, Country Manager, Indonesia, Check Point Software Technologies dalam keterangannya.
“Dengan disetujuinya RUU PDP di Indonesia, dan pengesahan UU PDP langkah ke arah tepat dan akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat karena banyak informasi pribadi dan sensitif telah dijual oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab.”
Di UU baru itu, baik bisnis lokal atau perusahaan internasional akan bertanggung jawab untuk penanganan data pribadi konsumen Indonesia. Dengan UU PDP ini, perusahaan akan didenda hingga 2 persen dari pendapatan tahunan mereka. Selain itu, secara individu juga dapat didenda hingga 6 miliar apabila terjadi kasus kebocoran data.
Dengan menerapkan solusi keamanan siber terintergrasi, mencakup vektor serangan potensial untuk perusahaan dan institusi. “Asia akan mengalami serangan siber paling banyak pada Q3 2022 dibandingkan wilayah lain mana pun di dunia dengan rata-rata 1,778 serangan mingguan per organisasi,” tulis laporan Check Point.
Di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia menduduki peringkat teratas risiko pada bulan Oktober, dan menempati peringkat kelima secara global. Tahun lalu, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengumumkan, setidaknya 1,6 miliar serangan siber terjadi di Indonesia.
Formalisasi UU PDP ini bertujuan untuk memerangi serangan-serangan ini dan mengurangi risiko serangan siber.