StockReview.id – PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) dan Smart Telekom (Smartel) telah memperoleh pinjaman sindikasi senilai Rp10 triliun pada 14 November 2024.
Pinjaman ini melibatkan pemberi pinjaman seperti BCA, SMI, Bank Permata, CIMB Niaga, Bank Digital BCA, dan Indonesia Infrastructure Finance.
BCA dan SMI bertindak sebagai Mandated Lead Arranger, dengan BCA juga berperan sebagai Agen Fasilitas dan Agen Jaminan.
Pinjaman ini memiliki tenor tujuh tahun dengan bunga kompetitif, yaitu 3 month JIBOR ditambah margin tertentu, sesuai regulasi OJK.
Dana digunakan untuk refinancing pinjaman, lelang spektrum frekuensi, dan belanja modal guna pengembangan jaringan serta peningkatan layanan.