StockReview.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin gencar memperkuat upaya pencegahan penyebaran judi online di Indonesia. Dalam sebuah pernyataan tegas, Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa kementeriannya telah mengambil enam langkah strategis dan tegas untuk membatasi dan memberantas praktik perjudian ilegal yang kian meresahkan masyarakat.
Tidak hanya sebatas tindakan langsung, Kominfo juga tengah merancang sebuah kampanye besar-besaran untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari judi online. Kampanye ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari kota besar hingga pelosok desa, untuk menyadarkan betapa bahayanya terjerat dalam aktivitas perjudian digital.
Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden terkait Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan. Ini termasuk langkah-langkah konkret seperti pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang sering dimanfaatkan oleh pengguna untuk mengakses situs-situs judi online. Selain itu, kementerian juga memperkuat kebijakan terkait pemutusan Network Access Provider (NAP) yang berpotensi digunakan untuk aktivitas ilegal ini.
Kominfo tidak berhenti di sana, mereka juga memberikan peringatan keras kepada platform digital yang masih memberikan celah bagi aktivitas perjudian, serta memberlakukan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, dengan pengecualian bagi agen pulsa. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan laju peredaran uang yang digunakan untuk transaksi judi online, yang sering kali dilakukan melalui transfer pulsa.
“Saat ini kami sedang dalam tahap finalisasi Surat Edaran Menkominfo yang mengatur pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari, dengan pengecualian bagi agen pulsa. Kami juga akan terus bersinergi dengan asosiasi dan industri terkait untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan efektif,” ujar Menkominfo dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kominfo berencana melakukan audit menyeluruh terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diduga berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan yang lebih komprehensif, mengingat banyaknya platform digital yang bisa dimanfaatkan untuk perjudian. Jika ditemukan pelanggaran, tidak segan-segan Kominfo akan mencabut izin operasional PSE tersebut.
Budi Arie juga menekankan pentingnya Instruksi Presiden ini sebagai dasar hukum yang kuat dalam penanganan aplikasi atau situs judi online. Dia menyoroti bahwa perjudian digital tidak hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kesejahteraan finansial, kesehatan mental, dan harmoni sosial masyarakat. Bahaya dari aktivitas ini meluas, mengancam stabilitas ekonomi keluarga hingga memicu konflik sosial yang merugikan banyak pihak.
Selain itu, Menkominfo juga mengingatkan masyarakat tentang bahaya penggunaan VPN gratis yang kerap kali disalahgunakan untuk mengakses situs-situs terlarang. VPN gratis ini, menurutnya, sangat rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan siber seperti penipuan dan pencurian data pribadi. Hal ini semakin memperkuat alasan Kominfo untuk memblokir akses ke layanan VPN gratis yang dapat mengancam keamanan digital pengguna.
Untuk memperkuat langkah-langkah ini, Kominfo juga tengah menyusun Surat Edaran yang akan memberikan arahan jelas mengenai pembatasan transfer pulsa. Selain itu, audit terhadap PSE akan menjadi prioritas untuk memastikan bahwa tidak ada celah bagi aktivitas judi online di Indonesia. Ancaman pencabutan izin akan diberlakukan bagi PSE yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Hingga saat ini, Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap 32 situs yang beroperasi tanpa izin dan menggunakan pulsa sebagai alat transaksi untuk aktivitas judi online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif yang dilakukan oleh Satgas Pemberantasan Judi Online, yang dibentuk oleh Kominfo dan telah menunjukkan hasil yang signifikan dalam menahan laju transaksi judi online.
Menteri Budi Arie menegaskan bahwa fokus utama satgas saat ini adalah memberantas bandar judi online yang menjadi otak dari seluruh operasi ilegal ini. Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa pemain judi online tidak luput dari pengawasan, meskipun fokus utama tetap pada pemberantasan para bandar.
Untuk mendukung langkah ini, Budi Arie mengajak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk turut serta dalam mengawasi sistem pembayaran yang sering digunakan dalam transaksi judi online. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas terlarang.
Sebagai bagian dari kampanye kesadaran masyarakat, Kominfo meluncurkan inisiatif bertajuk “Bersama Stop Judi Online”. Kampanye ini mencakup penayangan iklan layanan masyarakat di berbagai media, pemasangan iklan di media massa, serta peluncuran portal edukasi dengan alamat https://s.id/bersamastopjudol. Portal ini dirancang untuk menyediakan berbagai informasi terkait bahaya judi online, materi edukasi, serta hotline khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas judi online.
Dalam kesempatan tersebut, Menkominfo Budi Arie juga mengajak seluruh insan kehumasan di Indonesia untuk mendukung upaya pemberantasan judi online ini. Ia mendorong mereka untuk berperan aktif dalam menyebarkan informasi dan mendukung setiap langkah yang diambil oleh satgas, guna menciptakan masyarakat yang lebih aman dari ancaman judi online.