StockReview.id –  PT Pupuk Indonesia (Persero) meyakini bahwa pemerintah akan memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang saat ini akan berakhir pada tahun 2024. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyampaikan keyakinannya tersebut saat ditemui di Sukamandi, Subang, Jawa Barat, pada Rabu (18/9/2024).

Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan pemerintah, khususnya dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia menyatakan, “Sudah ada indikasi baik mengenai HGBT, dan mudah-mudahan kebijakan ini akan dilanjutkan.”

Optimisme Rahmad terhadap perpanjangan kebijakan HGBT semakin menguat, terutama dengan adanya visi Presiden Terpilih RI 2024-2029, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya ketahanan pangan. Rahmad menekankan bahwa ketahanan pangan sangat terkait dengan keberlangsungan kebijakan HGBT.

Jika kebijakan HGBT dilanjutkan, harga pupuk yang menjadi perhatian utama bagi petani dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. “Ada pemerintah baru yang akan dilantik tanggal 20 Oktober. Kami meyakini dengan visi Pak Prabowo terhadap ketahanan pangan, insyaallah HGBT akan terus dilanjutkan, sehingga tidak ada kekhawatiran petani atas harga pupuk yang akan naik,” tuturnya.

Rahmad juga menjelaskan bahwa penetapan HGBT memiliki dampak signifikan terhadap ketahanan pangan nasional. Ia berharap kebijakan ini akan diteruskan karena dampaknya sangat penting bagi sektor pertanian.

HGBT sendiri ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 15 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, terdapat tujuh sektor industri yang diberikan harga gas di bawah 6 dolar Amerika Serikat.

Ketujuh sektor yang mendapatkan penetapan HGBT adalah industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keberlangsungan industri yang berkaitan dengan ketahanan pangan dapat terjaga.

Dengan keyakinan ini, Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan menjaga stabilitas harga pupuk di pasar. (rht)