Market

Transaksi Kripto di 2024 Tembus Rp 650,61 Triliun, Jumlah Investor Capai 22,91 Juta

×

Transaksi Kripto di 2024 Tembus Rp 650,61 Triliun, Jumlah Investor Capai 22,91 Juta

Sebarkan artikel ini

Transaksi kripto Indonesia melonjak hingga Rp 650,61 triliun di 2024 dengan jumlah investor mencapai 22,91 juta.

Transaksi Kripto di 2024 Tembus Rp 650,61 Triliun, Jumlah Investor Capai 22,91 Juta
Foto: SRID/Ilustrasi

StockReview.id – Pasar kripto Indonesia mencatatkan pertumbuhan signifikan sepanjang 2024. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan total transaksi perdagangan kripto mencapai Rp 650,61 triliun, melonjak 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 149,25 triliun. Jumlah investor kripto juga meroket, menembus angka 22,91 juta per Desember 2024.

Lonjakan Transaksi dan Pelanggan KriptoNilai transaksi kripto 2024 menunjukkan lonjakan luar biasa, meskipun belum melampaui rekor tahun 2021 sebesar Rp 859,4 triliun. Pertumbuhan jumlah pelanggan kripto menjadi salah satu pendorong utama performa pasar ini.

Transformasi Regulasi Kripto di IndonesiaMulai 10 Januari 2025, pengawasan dan pengaturan aset keuangan digital, termasuk kripto, resmi dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum dan keamanan bagi pelaku pasar kripto.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, “Kami percaya transisi ini akan memberikan dampak positif jangka panjang bagi sektor keuangan digital Indonesia.”

Perkembangan Perizinan Bursa KriptoHingga akhir 2024, Bappebti telah menetapkan 16 bursa kripto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dengan 14 perusahaan lain masih dalam proses memperoleh status tersebut.

Dukungan Kebijakan untuk Sektor KriptoPengalihan pengawasan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pemerintah berharap regulasi yang lebih kuat akan membawa manfaat besar bagi industri keuangan digital, termasuk peningkatan pajak transaksi kripto yang telah mencapai Rp 1,09 triliun.