StockReview.id – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. (PADI), perusahaan sekuritas milik Happy Hapsoro Sukmonohadi, berencana melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I. Aksi korporasi ini akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 September 2025 untuk memperoleh persetujuan pemegang saham.
Hapsoro, yang juga suami Ketua DPR RI Puan Maharani, mengendalikan PADI melalui PT Sentosa Bersama Mitra (SBM) dengan kepemilikan 5,75% dan PT Basis Utama Prima dengan kepemilikan 3,66%.
Berdasarkan prospektus yang dirilis pada 11 Agustus 2025, PADI akan menerbitkan maksimal 2.261.449.305 saham baru bernominal Rp25 per saham yang akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dengan saham lama, termasuk hak atas dividen. Dana hasil rights issue, setelah dikurangi biaya pelaksanaan, akan digunakan sebagai modal kerja operasional guna mendukung kegiatan usaha.
Manajemen PADI menyebut bahwa penambahan modal ini diharapkan dapat memperkuat permodalan, mendukung operasional, dan memberikan nilai tambah bagi perseroan serta pemegang saham. Namun, pemegang saham yang tidak menggunakan haknya berpotensi terdilusi kepemilikannya.
Struktur kepemilikan pasca-rights issue akan bergantung pada eksekusi HMETD oleh pemegang saham. Jika seluruh pemegang saham mengeksekusi haknya, proporsi kepemilikan tidak akan berubah, dengan Sentosa Bersama Mitra tetap menguasai 5,75% dan Basis Utama Prima 3,66%.
Sebelumnya, pada Maret 2025, melalui Sentosa Bersama Mitra, Hapsoro telah menggelar penawaran tender sukarela untuk membeli hingga 50% saham PADI dengan harga Rp13 per saham. Eksekusi pembayaran dilakukan pada Mei 2025, dengan dana maksimal Rp73,5 miliar, yang berada jauh di bawah harga pasar saat itu.