StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang melakukan kajian terkait dugaan laporan keuangan dua BUMN Karya, yaitu PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) yang dicurigai tidak berdasarkan kondisi riil atau dipoles.
Isu ini pertama kali diangkat oleh Wakil Menteri BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa, 6 Juni 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya sedang melakukan pengkajian laporan keuangan dua BUMN Karya tersebut. OJK akan memberi sanksi jika terbukti adanya pelanggaran.
“Kami sedang melakukan pengkajian WSKT dan WIKA. Kami belum bisa menyatakan ada fraud atau tidak, masih dalam penelaahan. Kalau ada pelanggaran kita berikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulan Mei 2023 virtual, Selasa (6/6/2023).
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo melontarkan kecurigaan WIKA dan WSKT memoles laporan keuangan alias tidak melaporkan sesuai kenyataan.
“Isu tata kelola keuangan, memang PR saya dengan BU Nely (Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN, Nawal Nely). Karena memang di beberapa BUMN Karya, seperti Waskita dan WIKA memang pelaporan keuangannya juga tidak sesuai dengan kondisi riil,” ujar Tiko sapaan akrabnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dilansir Selasa, 6 Juni 2023.
WSKT dan WIKA merilis laporan keuangan perseroan untung bertahun-tahun, padahal menurut Tiko, yang terjadi sebaliknya perseroan arus kasnya negatif bertahun-tahun. Tiko mengungkapkan laporan keuangan perseroan tidak mencerminkan kondisi aslinya.
“Artinya, dilaporkan seolah-olah untung bertahun-tahun, padahal, cash flow-nya tidak sesuai dengan kondisi riil,” ujar Tiko.
Tiko menegaskan, pihaknya tengah melakukan investigasi terhadap laporan keuangan Waskita. “Jadi, WIKA belum (diinvestigasi). Waskita yang kita lagi investigasi,” imbuh Tiko.
Tanggapan WIKA dan WSKT
Terkait isu soal dugaan manipulasi laporan keuangan tersebut, Corporate Secretary WIKA Mahendra Vijaya menuturkan, perseroan menyerahkan kewenangan tersebut sepenuhnya kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A perseroan.
Namun, Mahendra menegaskan bahwa perseroan selalu mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku dalam hal penyusunan laporan keuangan.
“Selain itu, kami berupaya penuh untuk menyesuaikan dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku di Indonesia dan setiap laporan keuangan perseroan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen,” kata Mahendra kepada media, Selasa.
Sementara itu, SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan manajemen menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham seri A WSKT.
“Adapun dalam hal penerbitan laporan keuangan, sebagai perusahaan publik atau emiten, perseroan selalu mengacu kepada ketentuan perundangan yang berlaku dan telah mengikuti peraturan badan pengawas pasar modal serta peraturan OJK,” kata Ermy kepada media, Selasa (6/6).
Ermy menegaskan, manajemen Waskita Karya mendukung penuh langkah–langkah yang dilakukan oleh Kementerian BUMN untuk memperbaiki kondisi WSKT menjadi lebih baik.