StockReview.id –  Sebanyak 16.461 hektare (ha) lahan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), masuk dalam wilayah kawasan konservasi atau Area dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT), atau kawasan yang memiliki keanekaragaman hayati yang perlu dijaga dari aktivitas perusahaan perkebunan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan lahan tersebut merupakan kawasan yang dilindungi dan harus dibebaskan dari aktivitas perusahaan.

Disbunak Paser mendata kawasan itu lokasinya tidak jauh dari sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah itu.

“Luasan lahan tersebut berada di 29 perusahaan perkebunan di Kabupaten Paser,” kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono.

Djoko mengatakan belasan ribu hektare kawasan itu perlu dijaga oleh semua pihak terlebih-lebih perusahaan perkebunan yang beroperasi di sekitarnya.

Djoko mengatakan Pemda Paser bersama Pemerintah Provinsi Kaltim telah melakukan pemantauan di area ANKT.

“Pemantauan dilakukan dalam rangka memastikan area tersebut tidak digunakan untuk kegiatan perusahaan,” kata Djoko.

ANKT, kata Djoko, merupakan kawasan konservasi bagi keberlangsungan satwa liar, daerah resapan, bahkan kawasan itu juga dijaga untuk situs arkeologi atau kebudayaan.

Dasar hukum pengelolaan ANKT, lanjut Djoko adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 tahun 2018.

“Perda itu mengatur tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan yang tetap memerhatikan pengelolaan ANKT,” ungkapnya.