StockReview.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar kenaikan UMP.
Pemerintah memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025 dengan mempertimbangkan dua indikator penting ini.
“UMP 2025 landasannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ungkap Airlangga di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12).
Ia menjelaskan, pemerintah juga memperhatikan biaya tenaga kerja di tiap sektor untuk memastikan keputusan ini relevan dan proporsional.
Di sektor padat karya, pengaruh biaya tenaga kerja mencapai 30 persen, sedangkan di sektor non-padat karya di bawah 15 persen.
“Struktur biaya tiap sektor telah kami evaluasi,” ujar Airlangga, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan tenaga kerja.
Terkait risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), isu tersebut sudah menjadi bagian dari pembahasan Rapimnas Kadin 2024 baru-baru ini.
Airlangga menambahkan, “PHK adalah langkah terakhir bagi pengusaha, dan kebijakan terkait telah didiskusikan dalam pertemuan Kadin.”
Pemerintah berharap kenaikan UMP mampu mendukung daya beli masyarakat tanpa membebani sektor usaha secara berlebihan pada tahun mendatang.