StockReview.id – Pemerintah akan meninjau kembali kebijakan insentif mobil listrik. Salah satunya soal aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

“TKDN akan ditinjau, begitu juga dengan completely build up (CBU) juga akan ditinjau. Jadi, nanti yang dilihat bukan jumlah investasi berapa besarnya tapi jumlah produksi yang dihasilkan, itu perbedaanya,” ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko di Istana Presiden, Senin (31/7/2023).

Dijelaskan Moeldoko, penyesuaian kembali soal kebijakan mobil listrik seperti TKDN salah satunya untuk menggaet investor baru.

“Iya (untuk menggaet investor baru), yang tadinya dibatasi tuh jumlah TKDN-nya, nah sekarang disesuaikan. Intinya Perpress 55 itu akan dievaluasi,” terang dia.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan Presiden Joko Widodo pada prinsipnya telah menyetujui kebijakan fiskal untuk mobil listrik yang lebih kompetitif dari negara lainnya.

“Tapi tadi Pak Presiden sudah menyetujui jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita, dengan konteks mobil listrik,” jelas Agus.

Untuk percepatan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini, Agus membenarkan bahwa pemerintah akan merelaksasi Perpres No 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Adapun relaksasi akan dilakukan berkaitan dengan pengaturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Di mana semula TKDN dalam Pepres No 55 tahun 2019 diatur bahwa pada tahun 2024 TKDN untuk mobil listrik diwajibkan 40%,” jelasnya.(***)