StockReview.id – Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba sistem Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Payment ID merupakan kode unik yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), memungkinkan pemantauan seluruh transaksi keuangan digital secara detail. Sistem ini menjadi bagian penting dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas penilaian kelayakan kredit di masa depan.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Dudi Dermawan, menjelaskan bahwa tahap awal implementasi akan melibatkan pegawai BI serta penerima bantuan sosial (bansos). Uji coba ini merupakan kelanjutan dari eksperimen internal yang telah dilakukan sebelumnya. Payment ID nantinya akan berfungsi sebagai identitas unik yang menghubungkan semua data rekening di berbagai bank dengan NIK seseorang. Format kode terdiri dari sembilan karakter yang merupakan kombinasi huruf dan angka, mudah diingat, serta mampu menghasilkan hingga 9 miliar kombinasi berbeda.
Selain memudahkan integrasi data perbankan, Payment ID juga dirancang untuk menjamin perlindungan data pribadi. Akses terhadap informasi nasabah hanya dapat dilakukan jika ada persetujuan eksplisit dari pemilik data. Dalam skema penyaluran bansos, sistem ini terbukti efektif dalam mengidentifikasi ketidaktepatan penerima bantuan. Pemerintah dan lembaga terkait juga akan mampu melihat riwayat transaksi penerima bansos secara agregat, termasuk jumlah rekening aktif dan besaran mutasi dana.
Dalam pengembangannya, BI bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memastikan keakuratan data kependudukan. Selain itu, integrasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilakukan melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang diperbarui setiap tiga bulan. Kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi keuangan rumah tangga di Indonesia.
Payment ID juga berpotensi memperkuat pengawasan terhadap praktik perbankan bayangan atau shadow banking, apabila diimplementasikan dengan tepat dan didukung regulasi yang memadai. Meski begitu, keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada kesiapan pelaku industri serta ekosistem regulasi yang mendukung.