StockReview.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan revisi aturan mengenai batas minimum free float sebesar 15% dapat mulai diberlakukan pada Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan mampu memperdalam pasar modal sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola perusahaan tercatat.
Aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pencatatan Efek Nomor I-A yang saat ini tengah dalam tahap finalisasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pejabat sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan proses penyusunan aturan telah melalui berbagai tahapan sesuai prosedur yang berlaku.
Setelah penyusunan draf awal, BEI menggelar public hearing hingga 19 Februari 2026 melalui mekanisme rule making rule. Proses ini memberikan kesempatan bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan tersebut.
Jeffrey menjelaskan bahwa draf aturan yang telah diperbarui kemudian dipresentasikan kepada Dewan Komisaris BEI untuk mendapatkan persetujuan sebelum disampaikan kepada OJK.
“Satu dua hari ini sedang dilakukan pembahasan dengan tim OJK,” ujar Jeffrey dalam diskusi Investor Relations Forum 2026 di BEI, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, setelah mendapatkan persetujuan dari OJK, BEI akan segera memberlakukan aturan tersebut.
“Timeline kami adalah bulan Maret ini juga Peraturan I-A sudah akan diberlakukan,” tambahnya.
Free Float Naik Bertahap
Melalui revisi aturan ini, batas minimum free float akan meningkat dari 7,5% menjadi 15%. Namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap agar emiten memiliki waktu untuk menyesuaikan struktur kepemilikan saham.
BEI juga akan menetapkan target antara pada setiap tahap implementasi serta melakukan pemantauan berkelanjutan terhadap perusahaan tercatat.
Langkah ini dinilai penting untuk memperluas kepemilikan publik atas saham perusahaan sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar modal.
Selain meningkatkan batas free float, BEI juga memperketat ketentuan terkait tata kelola perusahaan (corporate governance) bagi emiten.
Salah satu kebijakan baru adalah kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, serta komite audit perusahaan tercatat.
Selain itu, BEI juga menetapkan persyaratan kompetensi akuntansi bagi direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi guna meningkatkan kualitas penyajian dan transparansi laporan keuangan perusahaan.
Dengan berbagai penyesuaian ini, BEI berharap pasar modal Indonesia menjadi semakin transparan, likuid, dan memiliki standar tata kelola yang lebih kuat sehingga mampu menarik lebih banyak investor domestik maupun global.










