SinarHarapan.id – Guna mengatasi peredaran judi online (judol) yang semakin masif di Indonesia, langkah strategis berbasis 3P (Penindakan, Penyebarluasan, dan Pemulihan) digencarkan oleh berbagai pihak. Hal ini diungkapkan oleh Digital Campaign Specialist, Afif Masúdi Ihwan, dalam acara “Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online” yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di Kota Semarang, Minggu (6/10/2024).
Afif menjelaskan bahwa penindakan adalah langkah pertama yang penting, terutama terhadap influencer yang mempromosikan konten judol. Selain itu, pemblokiran situs dan konten berbau judol terus ditingkatkan oleh Kemenkominfo. “Influencer yang menyisipkan konten judol, seringkali berkedok game online, harus mendapat tindakan tegas. Ini perlu usaha ekstra untuk menghentikan penyebarannya,” kata Afif.
Selain penindakan, penyebarluasan informasi mengenai bahaya judol juga dinilai krusial, terutama untuk masyarakat dengan tingkat literasi digital yang rendah. Afif menekankan pentingnya sosialisasi untuk membangun kesadaran akan dampak destruktif judol, termasuk melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Kemenkominfo yang memuat panduan anti-judol. “Rekan-rekan dapat mengakses panduan anti-judol pada link komin.fo/BukuPanduanAntiJudol dan membagikannya kepada teman atau keluarga agar terhindar dari dampak judol,” ajak Afif.
Pemulihan juga menjadi fokus utama, di mana para korban judol diajak untuk bangkit dan tidak dikucilkan. Menurut Afif, para mantan pemain judol memiliki “kemenangan terbesar” ketika mereka memutuskan untuk berhenti bermain. Salah seorang mantan pemain judol yang turut hadir, Bayu Erlangga, membagikan pengalamannya tentang dampak finansial dan emosional yang dialaminya akibat judol.
Bayu, yang pernah mengalami kerugian besar akibat judol, menyebut bahwa akses yang mudah menjadi salah satu alasan penyebaran masif judol. Ia menuturkan, “Judol membuat pemain merasakan kemenangan seolah-olah mereka bisa mengontrol permainan, padahal sebenarnya ada algoritma yang diatur untuk membuat pemain terus bermain.” Ia juga mengapresiasi pembentukan satuan tugas anti-judol oleh pemerintah sebagai langkah untuk mengatasi potensi efek domino yang ditimbulkan judol.
Kegiatan “Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online” ini merupakan bagian dari kampanye Kemenkominfo yang diadakan di 5 kota, termasuk Semarang, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judol. Berdasarkan data dari PPATK, Jawa Tengah menduduki posisi ketiga dalam jumlah pemain dan transaksi judol terbesar di Indonesia. Afif pun menutup acara dengan mengimbau masyarakat agar menjauhi judi online demi masa depan yang lebih baik. (rht)