Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan ikut serta melakukan audit atas dugaan korupsi proyek BTS yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Menyusul, adanya pernyataan dari Plt Menkominfo Mahfud MD.

Sebelumnya, Mahfud MD meminta BPKP untuk melakukan audit secara menyeluruh soal korupsi BTS Kominfo ini. Tujuannya, agar hal-hal terkait bisa terbuka secara transparan. Sebelumnya, BPKP telah melakukan penghitungan kerugian negara atas korupsi proyek BTS Kominfo sebesar Rp 8,03 triliun.

“BPKP kalau diminta kita laksanakan (audit) kalau ada penyampaian misalnya permintaan apakah audit, review, evaluasi, konsultasi, dan sebagainya sesuai tusi (tugas dan fungsi) kita,” ujar Juru Bicara BPKP Azwad Zamroodin Hakim, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

Dia menegaskan, BPKP akan ikut jika sudah ada permintaan secara resmi yang masuk. Sebelumnya hasil perhitungan kerugian negara atas proyek ini yang sudah dilakukan pun telah melibatkan BPKP.

“Ya kan berdasarkan kembali kepada permintaan. kalau ada kita laksanakan, sesuai dengan itu. kemarin review semua apa yang semua dimintakan kita laksanakan, rekomendasinya kepada (yang) minta, kepada stakeholder berdasarkan temuan kita, secara standar audit yang memang menjadi rahasia, artinya kepentingan stakeholder yang bisa menyampaikan itu,” sambung Azwad.

Selama proses penghitungan kerugian negara akibat korupsi BTS Rp 8,03 triliun, Azwad menegaskan tidak ada intervensi politik yang terjadi.

Seperti diketahui sebelumnya, Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit di Kominfo. Hal ini bertujuan agar kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo bisa diusut secara transparan.

“Saudara, hal lain, satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk, memang aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan,” kata Mahfud Md di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Mahfud mempersilakan kapan saja BPKP masuk ke kantor Kominfo. Sebab, sebelumnya mesti ada permintaan dari penegak hukum ketika BPKP ingin melakukan pemeriksaan.

“Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu, ini bener nggak, ini berapa harganya, aman. Nah, di sini, mau masuk nggak boleh. Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan minta masuk, polisi masuk, kalau nggak, itu nggak boleh,” kata Mahfud. (red)