Finansial

Bursa Kripto Ditargetkan Juni 2023 Terbentuk

×

Bursa Kripto Ditargetkan Juni 2023 Terbentuk

Sebarkan artikel ini

StockReview.id – Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menargetkan bursa kripto akan terbentuk tahun ini. Kehadiran bursa kripto ini dinilai sangat mendesak untuk mencegah penyimpangan yang merugikan cryptocurrency.

Menurut Plt. Kepala Badan Pengawas dan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, ekosistem aset kripto sejatinya memang harus segera terbentuk. Untuk itu, pihaknya akan merealisasikan pembentukan bursa kripto di 2023.

“Ini memang yang menjadi PR (pekerjaan rumah) kami dan harus diwujudkan tahun ini. Targetnya bursa kripto harus selesai Juni 2023. Judulnya harus sudah bisa diwujudkan,” kata Didid di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2023.

Bursa kripto tersebut, lanjut Didid, akan dilengkapi juga dengan lembaga kliring dan kustodian. Dengan begitu, eksosistem aset kripto semakin lengkap dan mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terhadap praktik aset kripto yang menyimpang.

“Kita bukan sekadar bikin bursa kripto. Karena fokus yang dikejar adalah perlindungan masyarakat,” tegasnya.

Diakuinya, di Tanah Air ekosistem aset kripto belum terbentuk dengan baik. Pasalnya, saat ini perdagangan kripto hanya terdiri dari pedagangnya saja. Bappebti mencatat, ada 27 pedagang fisik aset kripto yang aktif.

“Saya berharap mereka sehat-sehat selalu. Karena selain sebagai pedagang, mereka juga yang pegang uang, pegang aset, sekaligus atur perdangaan. Kalau ada yang sakit, tidak bisa ngurus perusahaan, yang repot semua. Karena semuanya ada di satu tangan,” ujar Didid.

Kondisi tersebut, kata Didid, tentunya akan menimbulkan risiko tersendiri bagi investor. Di satu sisi, Bappebti yang bertanggung jawab dalam memastikan transaksi kripto yang dilakukan investor aman. “Kalau ada persalahan, biar bagaimana pun kami yang bertanggung jawab,” ungkapnya.

Apabila bursa kripto telah terbangun, Bappebti akan membagi tugas pengawasan dan menjamin investor lewat lembaga kliring dan kustodian yang berada di dalam ekosistem aset kripto.

“Ekosistem saat ini kan baru ada pedagannya saja. Bukan jelek, tapi tidak lengkap. Makanya rawan terjadinya penyimpangan,” tutur Didid.

Risiko penyimpangan bisa saja terjadi. Pasalnya, jika melihat nilai transaksi aset kripto cukup fantastis. Bappebti mencatat, pada 2022 transaksi aset kripto mencapai Rp306,4 triliun. Sedangkan per Januari 2023, transaksinya sudah di angka Rp12,1 triliun.

Diharapkan kehadiran aset kripto yang ditargetkan Juni 2023 terbentuk, mampu melindungi para investor dari penyimpangan.