StockReview.id – Indodax, salah satu platform perdagangan aset kripto terbesar di Indonesia, mencatat kontribusi pajak sebesar Rp490,06 miliar selama tiga tahun terakhir (2022-2024). Angka tersebut menyumbang 44,96 persen dari total penerimaan pajak aset kripto nasional yang mencapai Rp1,09 triliun.
Lonjakan Transaksi Dorong Penerimaan PajakCEO Indodax, Oscar Darmawan, menjelaskan bahwa pertumbuhan transaksi aset kripto menjadi faktor utama peningkatan penerimaan pajak. Sepanjang Januari hingga November 2024, transaksi aset kripto melonjak 352,89 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total transaksi mencapai Rp556,53 triliun.
Pada Desember 2024, volume transaksi di Indodax terus meningkat, mencatatkan Rp23,76 triliun dari Rp21,28 triliun pada November. “Peningkatan ini menunjukkan pesatnya pertumbuhan sektor kripto di Indonesia,” ujar Oscar.
Dorongan untuk Kebijakan yang MendukungOscar menyoroti pentingnya kebijakan yang lebih proaktif, seperti penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi kripto. Ia meyakini, tanpa PPN, transaksi aset kripto akan tumbuh signifikan, sehingga pendapatan pajak negara bisa meningkat dua hingga tiga kali lipat.
“Kami percaya, dengan kebijakan yang lebih mendukung, masyarakat akan lebih leluasa bertransaksi, dan potensi kripto di Indonesia bisa berkembang lebih besar,” ungkap Oscar.
Komitmen terhadap Ekonomi DigitalSebagai pelaku utama di sektor aset kripto, Indodax terus berkontribusi pada penerimaan pajak negara dan pertumbuhan ekonomi digital. Dengan dukungan regulasi yang optimal, potensi kripto di Indonesia diyakini akan menjadi salah satu penggerak utama perekonomian nasional.