StockReview.id – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi saham KARW, FUTR, dan DAAZ akibat lonjakan harga yang tidak biasa.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Danny Yuskar Wibowo, menjelaskan bahwa pengumuman UMA belum tentu berarti pelanggaran.
“Pengumuman UMA ini tidak langsung menunjukkan adanya pelanggaran aturan pasar modal,” ujarnya Jumat (15/11).
Informasi terakhir dari BEI terkait KARW, FUTR, dan DAAZ ada pada 1, 8, dan 14 November 2024.
Baca Juga: BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham DWGL
Laporan tersebut mencakup data registrasi pemegang efek dan pencatatan saham dari hasil penawaran umum.
BEI sebelumnya menghentikan perdagangan saham KARW pada 17-29 Juli dan 22 Maret-1 Juli 2024.
Penerapan suspensi hingga pengumuman lebih lanjut dari bursa mengenai pola transaksi yang diawasi.
Saat ini, BEI memantau transaksi KARW, FUTR, dan DAAZ serta mengimbau investor untuk mencermati pola transaksi tersebut.
Bursa mengingatkan pentingnya memperhatikan jawaban atas permintaan konfirmasi yang telah diajukan.
Investor juga sebaiknya meninjau keterbukaan informasi untuk memahami kinerja perusahaan dengan lebih jelas.
Selain itu, kaji ulang corporate action perusahaan yang belum mendapat persetujuan RUPS agar lebih bijak.
“Pertimbangkan potensi risiko yang mungkin muncul sebelum memutuskan investasi,” tambah Danny.
Imbauan ini bertujuan melindungi investor dari keputusan yang kurang tepat akibat informasi terbatas.
BEI terus berkomitmen memastikan transparansi dan keadilan di pasar modal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Melalui langkah ini, bursa berharap dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan berintegritas.