Ekonomi

Kemenaker Catat Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan Pekerja Terkait THR

×

Kemenaker Catat Terima 2.576 Konsultasi dan Aduan Pekerja Terkait THR

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Posko THR Kementerian Ketenagakerjan (Kemenaker) telah menerima 2.576 konsultasi dan aduan pekerja terkait permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini dibuka sejak 28 Maret 2023.

Sekretaris Jendral Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, 1.394 aduan yang masuk terdiri dari 688 aduan THR tidak dibayarkan, 496 aduan THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan, serta 210 aduan THR yang terlambat dibayarkan. Adapun 1.394 aduan tersebut melibatkan 992 perusahaan.

“Saat ini terdapat 36 aduan yang ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar Anwar Sanusi dalam pernyataan tertulisnya dikutip Kamis (20/4/2023).

Dari sisi sebaran, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatera Utara (24); Sumatera Barat (18); Riau (17); Jambi (11); Sumatera Selatan (24); Bengkulu (1); Lampung (5); Kepulauan Bangka Belitung (5); Kepulauan Riau (17); DKI Jakarta (455); Jawa Barat (322); Jawa Tengah (147); DIY (43); Jawa Timur (84); dan Banten (120).

Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 9 aduan; NTB (2); NTT (2); Kalimantan Barat (7); Kalimantan Tengah (11); Kalimantan Selatan (17); Kalimantan Timur (16); Kalimantan Utara (2); Sulawesi Utara (2); Sulawesi Tengah (6); Sulawesi Selatan (11); Sulawesi Tenggara (6); Gorontalo (2); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (3); Papua Barat (0).

Kementerian Ketenagakerjan membuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya. Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id.

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE tersebut mewajibkan perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran dan penyalurannya tidak dapat dicicil.