StockReview.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti di Jakarta, Selasa, mengatakan PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.

Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka besaran PPN KMS yang berlaku adalah sebesar 2,2 persen.

Namun, tarif tersebut tidak diterapkan pada seluruh aktivitas membangun rumah sendiri.

PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha dengan syarat memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

Artinya, untuk rumah di bawah luas tersebut tidak dikenakan PPN KMS. Sama halnya, renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan melampaui 200 meter persegi juga tidak dikenakan PPN KMS.

Dwi menyatakan kebijakan PPN KMS bukan merupakan jenis pajak baru. Pengenaan PPN KMS sudah diterapkan sejak tahun 1995 berdasarkan Pasal 16C UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).

“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan PPN,” ujar dia. (rht)