StockReview.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Audited Kemenko Marves 2022.

Sekretaris Kementerian Koordinator, Ayodhia G.L. Kalake, menerima hasil laporan keuangan tersebut pada Kamis (27/7/2023) di Kantor Kemenko Marves, Jakarta.

“Kita patut bersyukur bahwa Kemenko Marves telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tujuh tahun berturut-turut, mulai dari Laporan Keuangan 2016 hingga 2022. Capaian opini tertinggi yang kami peroleh secara berkesinambungan itu tidak lepas dari kerja sama dan komunikasi yang baik antara Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, dan BPK-RI dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah pusat yang lebih baik. Harapan kami, kerja sama yang baik ini dapat terus kita tingkatkan. Kami akan terus melakukan konsultasi dan meminta arahan BPK dalam upaya meningkatkan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kemenko Marves,” ungkap Sesmenko Ayodhia dalam sambutannya.

Agenda itu pada dasarnya dilaksanakan untuk memenuhi kewajiban konstitusional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan BPK di Kemenko Marves dimulai sejak entry meeting yang dilaksanakan pada tanggal 20 Januari 2023.

“Kami juga telah menyampaikan Management Letter sebagai jaminan bahwa proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK di Kemenko Marves telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kode etik pemeriksaan, serta sebagai jaminan bahwa tidak ada pembatasan akses data oleh Kemenko Marves dalam proses pemeriksaan itu. Selain itu, kami ingin menyampaikan bahwa para Auditor pemeriksa dalam menjalankan fungsinya telah melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Audited Kemenko Marves 2022 secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, akuntabilitas, dan keandalan informasi pengelolaan keuangan di lingkungan Kemenko Marves,” tambah Sesmenko Ayodhia.

Syamsudin, Auditor Utama Keuangan Negara IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyampaikan informasi terkait pemberian opini atas laporan keuangan sosial dengan penataan undang-undang, pembersihan atas laporan keuangan menggunakan empat kriteria.

Pertama, terkait dengan kesesuaian laporan keuangan dikaitkan dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, yang kedua, kecukupan informasi dalam laporan keuangan dalam catatan atas laporan keuangan. Yang ketiga, kepatuhan pengelolaan anggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Dan yang keempat, adalah efektivitas sistem pengendalian internal dalam pengelolaan anggaran.

Capaian dari rekomendasi yang ditindaklanjuti oleh Kemenko Marves meningkat dari 2021-2022 yaitu 88,75 persen dan dengan tindak lanjut pada 2020-2023 meningkat menjadi 92,50 persen, yang sudah di atas rata-rata 75,53 persen.

“BPK berharap peningkatan tersebut dapat dilakukan oleh seluruh jajaran, termasuk inspektorat, agar mereviu terlebih dahulu kecukupan dokumen-dokumen yang tepat dan akurat atas informasi keuangan pada kementerian sebelum disampaikan kepada BPK untuk pemeriksaan-pemeriksaan berikutnya. Atas nama pimpinan BPK, kami mengucapkan terima kasih atas jalinan komunikasi yang selama ini telah berjalan dengan baik dan sinergi yang positif antara BPK dengan Kemenko Marves sehingga proses pemeriksaan BPK dapat berjalan baik dan lancar,” jelas Syamsudin. (red/InfoPublik)