StockReview.id – PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau petani untuk aktif memanfaatkan layanan pelanggan Pupuk Indonesia, jika menemukan kegiatan di luar ketentuan tentang pupuk bersubsidi. Layanan pelanggan Pupuk Indonesia bisa diakses secara gratis atau bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda menyatakan, perusahaan telah memasang informasi layanan pelanggan di kios resmi di seluruh Indonesia.
Salah satu yang bisa dilaporkan petani mengenai harga pupuk bersubsidi di kios. Adapun layanan pelanggan ini beroperasi pada jam dan hari kerja saja.
“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ungkap Fickry melalui keterangan pers, Rabu (9/8/2023).
Penetapan harga pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
HET bersubsidi juga merupakan ketentuan harga yang wajib dipatuhi kios resmi jaringan Pupuk Indonesia. Perusahaan juga mewajibkan seluruh kios memasang sticker informasi mengenai HET dan sampai saat ini informasi mengenai harga pupuk bersubsidi telah terpasang di seluruh kios resmi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023, harga pupuk bersubsidi atau HET ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang melakukan penebusan secara tunai dalam kemasan tertentu dan langsung di kios (tidak diantar ke lokasi petani). Pupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Kriteria yang ditetapkan sebagai berikut petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Masih berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah juga hanya menetapkan dua jenis pupuk bersubsidi yaitu Urea dan NPK, serta hanya sembilan komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yaitu: padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
Sebagai BUMN yang mendapat tugas dari pemerintah dalam hal pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia akan menyalurkan dan mengawasi distribusi pupuk bersubsidi mulai dari Lini I di tingkat produsen hingga ke Lini IV di tingkat kios resmi.
Pupuk Indonesia, dikatakan Fickry akan terus mencermati penyaluran pupuk oleh mitra kios dan apabila terbukti melakukan penyimpangan atas ketentuan yang berlaku, maka Perusahaan akan memberikan sanksi pada kesempatan pertama. Hal ini sekaligus menjawab mengenai permasalahan yang terjadi di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara).
“Setelah kami cek, bukti transaksi tidak ditemui adanya penebusan dengan harga di atas HET. Namun demikian, kami akan tegas kepada para kios yang melakukan penyimpangan,” ungkap Fickry.
Dapat diketahui, selama 2023 Pupuk Indonesia telah memberhentikan kerja sama enam kios di Aceh Tenggara. Sanksi tersebut diberikan karena terbukti melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.
Selain itu, Pupuk Indonesia berkomitmen menyediakan pupuk bersubsidi di kios resmi sesuai alokasi atau kebutuhan setiap bulannya sesuai dengan Permendag Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Adapun stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Kabupaten Aceh Tenggara (Urea dan NPK) tercatat 1.811 ton per 8 Agustus 2028, atau setara 278 persen dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah. Dengan kata lain, stok pupuk bersubsidi ini dapat memenuhi kebutuhan pupuk selama dua sampai tiga minggu kedepan.
Stok pupuk bersubsidi ini terdiri dari urea sebesar 1.537 ton dan NPK sebesar 274 ton. Sementara dari sisi realisasi, Pupuk Indonesia memastikan pupuk bersubsidi telah tersalurkan 12.591 ton di Kabupaten Aceh Tenggara, dengan rincian Urea sebesar 8.270 ton dan NPK sebesar 6.041 ton.(***)