StockReview.id – PT Lippo Karawaci Tbk (IDX: LPKR) menarik pinjaman sindikasi perbankan Rp6 triliun. Pinjaman ini untuk membayar cicilan atau seluruh dua surat dengan total nilai USD845 juta.

Pinjaman sindikasi ini diperoleh lewat PT Bank Negara Indonesia Tbk (IDX: BBNI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA). Demikian keterangan resmi emiten properti grup Lippo ini pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (8/2/2023).

Sebagai perincian, surat utang senior senilai USD420 juta dengan bunga 8,125 persen per tahun hingga jatuh tempo tahun 2025 yang diterbitkan Theta Capital Pte. Lalu, surat utang senior senilai USD425 juta berbunga 6,75 persen per tahun hingga jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan Theta Capital Ltd.

Perseroan sendiri telah menarik Rp3,897 triliun dari total fasilitas pinjaman tersebut pada tanggal 6 Februari 2023. Dampaknya, perseroan harus membayar bunga dengan tingkat persentase margin, dalam jumlah 2,25 persen per tahun di tambah Bank Indonesia 7 Day Repo Rate sampai 84 bulan kedepan.

Untuk itu, perseroan telah menjaminkan aset tanah milik anak usaha, seperti PT Pancuran Intan Makmur, PT Solusi Dunia Baru, PT Adhi Utama Dinamika, PT Mandiri Cipta Gemilang, PT Manyala Harapan, PT Unitech Prima Indah, dan PT Karya Cipta Pesona.

LPKR juga menjaminkan hak tanggungannya dan anak usaha berikut aset tanahnya, asuransi sehubungan polis-polis terkait bangunan yang terletak di Jakarta Pusat milik LPKR dan milik PT Unitech Prima Indah serta PT Karya Cipta Pesona.   LPKR pun menggadaikan rekening atas nama perusahaan untuk menarik pinjaman tersebut.

Untuk diketahui, dalam laporan keuangan kuartal III 2022, LPKR mencatat utang bank jangka pendek sebesar Rp1,923 triliun. Utang bank jangka panjang tercatat Rp423,22 miliar dan obligasi senilai Rp12,354 triliun.

Akibatnya, perseroan harus menanggung beban keuangan sebesar Rp1,414 triliun. Pos ini turut memicu LPKR rugi sebelum pajak sebesar Rp1,367 triliun.