Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menyampaikan keterangan terhadap pemberitaan gugatan perkara yang diajukan oleh Ir. Machfud Suroso (Pemohon 1 PKPU) yang merupakan Direktur Utama dari PT Dutasari Citralaras (Pemohon 2 PKPU) dengan nomor register perkara, yaitu Nomor: 271/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst dimana PT Dutasari Citralaras merupakan subkontraktor pada Proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor tahun 2010.

Proyek tersebut dikelola oleh Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) dimana perlu dipahami bahwa KSO ADHI-WIKA merupakan entitas usaha terpisah dari PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon, manajemen menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Pemohon PKPU yang totalnya kurang lebih Rp 91 Miliar tersebut tidak tercatat dalam laporan manajemen maupun keuangan KSO ADHI-WIKA. Oleh karena itu, manajemen ADHI tetap mengedepankan tata Kelola perusahaan yang baik.

SIKAP & LANGKAH MANAJEMEN ADHI

1. ADHI menyakini bahwa pengadilan dan penegak hukum akan bertindak obyektif dan adil dalam memproses tuntutan dari penggugat, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku
2. ADHI selalu mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik
3. Untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam proses ini ADHI melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Jamdatun dan menunjuk kuasa hukum guna mengawal dan memastikan proses hukum ini berjalan dengan baik
4. Tuntutan yang diajukan tidak mempengaruhi kinerja keuangan dan operasional perusahaan secara keseluruhan. ADHI tetap fokus pada pelaksanaan proyek dan tanggung jawab perusahaan kepada para pemangku kepentingan. (red)