Market

OJK: ARB 15% Seimbangkan Perlindungan Investor dan Efisiensi Pasar

×

OJK: ARB 15% Seimbangkan Perlindungan Investor dan Efisiensi Pasar

Sebarkan artikel ini

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, keputusan untuk menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen merupakan langkah pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.

Foto: Ilustrasi.

StockReview.id – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, keputusan untuk menyesuaikan batasan persentase auto rejection bawah (ARB) menjadi 15 persen merupakan langkah pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar.

“Perlu saya jelaskan bahwasanya kebijakan ARB di level 15 persen ini sudah melalui kajian yang mendalam. Dan ini sudah merupakan pendekatan yang lebih seimbang antara perlindungan investor dan efisiensi pasar,” kata Inarno dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RKDB) Maret 2025 di Jakarta, Jumat.

Batasan persentase ARB kali ini tidak sama seperti saat situasi pandemi COVID-19 yang terjadi pembatasan-pembatasan ekonomi. Saat ini, ujar Inarno, OJK melihat pasar lebih stabil dan lebih matang sehingga diperlukan ruang yang lebih luas untuk menjaga stabilitas harga dan likuiditas.

Inarno mengatakan, OJK dan self-regulatory organization (SRO) bersama pelaku pasar akan terus memantau secara berkala terhadap efektivitas pelaksanaan kebijakan ini.

Apabila volatilitas dan tekanan di pasar saham sudah mulai berkurang serta didukung oleh data fundamental yang baik, OJK akan mempertimbangkan dengan seksama sebelum dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. (end/ant)