StockReview.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Panca Padma Gadai. Izin usaha tersebut dikeluarkan oleh OJK pada 7 November 2023.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya, Adief Razali menjelaskan, pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan. Sesuai aturan OJK, saat beroperasi Panca Padma Gadai wajib mencantumkan nama dan logo perusahaan pergadaian di setiap kantor atau unit layanan (outlet).
Keterangan lain yang menurut Adief harus dicantumkan di kantor dan outlet adalah nomor, tanggal izin usaha dan pernyataan perusahaan pergadaian ini diawasi oleh OJK. “Panca Padma juga diwajibkan untuk memberi keterangan jelas tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi,” ujar dia.
OJK juga meminta kepada PT Panca Padma Gadai melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan. Berdasarkan data OJK hingga Agustus 2023, jumlah pemain perusahaan pergadaian yang telah mendapatkan izin sebanyak 136 perusahaan. Terdiri dari satu perusahaan gadai pemerintah, 131 gadai swasta konvensional dan empat perusahaan gadai syariah.