StockReview.id – Pemerintah sedang mempertimbangkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) khusus bagi pekerja sektor padat karya. Kajian ini dilakukan bersama instansi terkait.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan. Anwar belum memberikan penjelasan rinci.
“Jika sudah selesai dibahas, kami akan menyampaikan,” kata Anwar kepada media, Kamis (31/10), menandakan diskusi belum final.
Saat ditanya lebih lanjut, Anwar belum dapat memastikan sektor mana saja yang akan mendapatkan insentif PPh 21 DTP tersebut.
“Kami mendengar semua masukan, kebijakan terbaik dipilih dari berbagai aspek,” ucap Anwar, menggambarkan pentingnya pertimbangan yang matang.
Anwar menegaskan, permintaan insentif pajak PPh 21 DTP untuk pekerja sudah sering disampaikan. Namun, keputusan masih melalui kajian yang kompleks.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menolak memberi keterangan terkait kelanjutan insentif PPh 21 DTP saat ditemui media.
Sebelumnya, Apindo telah bertemu Kemenkeu untuk meminta pemberlakuan kembali insentif pajak PPh 21 DTP, seperti pada masa awal pandemi Covid-19.
Insentif PPh 21 DTP pernah diberlakukan, namun dihentikan saat PMK Nomor 3 Tahun 2022 berlaku, mengatur pajak terdampak Covid-19.
Ketua Apindo Anne Patricia Sutanto menyatakan, usulan ini juga disampaikan kepada Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (30/10). Airlangga mencatat usulan tersebut.
Menurut Anne, insentif ini dapat meningkatkan daya beli pekerja, mendukung mereka memenuhi kebutuhan rumah tangga dengan lebih baik.
“Insentif lebih efektif dibanding bansos, karena pekerja langsung menikmatinya tanpa dipungut pajak PPh 21,” jelas Anne, menyarankan pendekatan lebih efisien.